MEDIASI
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Penyelesaian perkara dengan cara mediasi banayak memberikan manfaat bagi para pihak, waktu yang ditempuh akan menekan biaya menjadi lebih murah, dipandang dari segi emosional penyelesaian dengan mediasi dapat memberikan kenyamanan bagi para pihak karena butir-butir kesepakatan dibuat sendiri oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya.
Terdapat dua jenis mediasi :
- Mediasi di dalam pengadilan : diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengeketa
- Mediasi di luar pengadilan : diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Sumber : https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/ahkam/article/view/669

Komentar
Posting Komentar