MEDIASI



    Mediasi merupakan suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai penengah untuk berkomunikasi antara pihak yang bersengketa, sehingga pandangan mereka yang berebda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan dimungkinkan dapat didamaikan. Sedangkan dalam PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 1 angka (1) disebutkan, mediasi adalah cara penyelesaian sengeketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
    Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. 
    Penyelesaian perkara dengan cara mediasi banayak memberikan manfaat bagi para pihak, waktu yang ditempuh akan menekan biaya menjadi lebih murah, dipandang dari segi emosional penyelesaian dengan mediasi dapat memberikan kenyamanan bagi para pihak karena butir-butir kesepakatan dibuat sendiri oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya.

Terdapat dua jenis mediasi :
  1. Mediasi di dalam pengadilan : diatur dalam PERMA No.1 Tahun 2016 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengeketa
  2. Mediasi di luar pengadilan : diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa
Sumber : https://ejournal.uinsatu.ac.id/index.php/ahkam/article/view/669

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMBUKTIAN

PROSES SIDANG