Postingan

PEMBUKTIAN

Gambar
Pembuktian adalah proses dimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Menurut M. Yahya Harahap, SH. pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Siapa yang dibebani pembuktian? Dalam pasal 163 HIR disebutkan bahwa barangsiapa yang mengaku mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbutan untuk mengutkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu  Tujuan Pembuktian : untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa tertentu. Macam-macam alat bukti :  alat bukti surat;  alat bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah;

PROSES SIDANG

Gambar
   Persidangan merupakan pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah ketetapan. 1. Kasus cerai talak Talak adalah ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Cerai talak adalah putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau gugatan perceraian yang diajukan oleh suami • Upaya perdamaian • Pembacaan surat gugatan • Jawaban tergugat • Replik penggugat • Duplik tergugat • Pembuktian • Kesimpulan para pihak • Musyawarah Majelis Hakim • Putusan Hakim Catatan: kasus cerai talak masih ada sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan ikrar talak, dan dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua pihak akan dipanggil kealamatnya masing-masing untuk menghadiri sidang tersebut. 2. Kasus cerai gugat Cerai gugat adalah tuntutan istri terhadap suami untuk bercerai dari suaminya dan diajukan ke Pengadilan dalam bentuk lisan atau tulisan. 3. ...

MEDIASI

Gambar
     Mediasi merupakan suatu prosedur penengahan dimana seseorang bertindak sebagai penengah untuk berkomunikasi antara pihak yang bersengketa, sehingga pandangan mereka yang berebda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan dimungkinkan dapat didamaikan. Sedangkan dalam PERMA No.1 Tahun 2016 Pasal 1 angka (1) disebutkan, mediasi adalah cara penyelesaian sengeketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.      Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.       Penyelesaian perkara dengan cara mediasi banayak memberikan manfaat bagi para pihak, waktu yang ditempuh akan menekan biaya menjadi lebih murah, dipandang dari segi emosional penyelesaian dengan mediasi dapat ...

SURAT GUGATAN

Gambar
  Surat Gugatan adalah surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan, dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna. Isi Surat Gugatan : Kompetensi absolut :  kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa. Kompetensi relatif : kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya. Identitas : Di dalam surat gugatan harus memuat secara jelas dan lengkap identitas Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini jika para pihak diwakilkan oleh kuasanya (advokat) maka identitas kuasanya juga dicantumkan. Posita (uraian duduk perkara) : posita merupakan uraian tentang dalil-dalil yang menjadi dasar hukum gugatan. Petitum (uraian ap...