SURAT GUGATAN
Surat Gugatan adalah surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan, dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna.
Isi Surat Gugatan :
- Kompetensi absolut : kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.
- Kompetensi relatif : kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
- Identitas : Di dalam surat gugatan harus memuat secara jelas dan lengkap identitas Penggugat dan Tergugat, dalam hal ini jika para pihak diwakilkan oleh kuasanya (advokat) maka identitas kuasanya juga dicantumkan.
- Posita (uraian duduk perkara) : posita merupakan uraian tentang dalil-dalil yang menjadi dasar hukum gugatan.
- Petitum (uraian apa yang diminta) : petitum merupakan permintaan-permintaan atau tuntutan yang diajukan Penggugat kepada hakim/pengadilan.
Sumber : https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/viewFile/2142/1716

Komentar
Posting Komentar