PEMBUKTIAN
Pembuktian adalah proses dimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan ataupun dipertahankan dalam hukum acara yang berlaku. Menurut M. Yahya Harahap, SH. pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Siapa yang dibebani pembuktian? Dalam pasal 163 HIR disebutkan bahwa barangsiapa yang mengaku mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbutan untuk mengutkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu Tujuan Pembuktian : untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa tertentu. Macam-macam alat bukti : alat bukti surat; alat bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah;